Cuti Kuliah

KETENTUAN CUTI KULIAH

  1. Mahasiswa yang telah kuliah aktif minimal 2 (dua) semester dapat mengambil cuti kuliah selama 1 (satu) semester.
  2. Mahasiswa tidak boleh memperpanjang masa cutinya (cuti secara berturut-turut selama 2 semester).
  3. Cuti kuliah dapat diambil paling banyak 2 semester selama masa studi dan tetap diperhitungkan sebagai masa studi.
  4. Selama mengambil cuti, mahasiswa hanya diwajibkan membayar biaya administrasi yang besarnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  5. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti kuliah kepada Dekan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa daftar ulang semester berikutnya, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    (a) Bukti pembayaran biaya kuliah pada semester sebelumnya.
    (b) Kartu Hasil Studi (KHS) semester sebelumnya.
    (c) Surat persetujuan dari dosen Penasihat Akademik dan/atau Program Studi
  6. Dekan fakultas mengajukan permohonan cuti mahasiswa kepada Rektor c/q Kepala Biro AAKK dengan lampiran permohonan dan dokumen persyaratan dari mahasiswa. Jika memenuhi persyaratan, Kepala Biro AAKK menerbitkan Surat Keterangan Cuti Kuliah untuk mahasiswa yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Dekan fakultas, Pimpinan Tata Usaha fakultas, dan Bagian Keuangan universitas.
  7. Mahasiswa dapat memperoleh surat cuti apabila telah melakukan pembayaran biaya administrasi cuti kuliah.

Download Form Surat Pengajuan Cuti Kuliah Di Sini

Scroll to Top