Form Nilai Susulan

Diinfokan kepada mahasiswa/i yang ingin mengurus nilai susulan maka berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Unduh form nilai susulan di sini.
  2. Isi dan lengkapi form tersebut (Nama, NIM, Mata Kuliah, Semester, Tahun Akademik, Nama Dosen Pengampu Mata Kuliah, Nama Kaprodi dan Tanggal TTD).
  3. Cetak form tersebut lalu menghadap ke dosen pengampu mata kuliah untuk diberikan nilai susulan (Formatif, UTS, UAS dan Nilai Total) dan ditandatangani oleh dosen tersebut.
  4. Menghadap Kaprodi PBA untuk meminta tanda tangan di form tersebut.
  5. Serahkan form tersebut ke staf Prodi PBA untuk diproses lanjut, yaitu dibuatkan surat pengusulan nilai oleh Kaprodi PBA kepada Dekan FITK.
  6. Dekan FITK melalui sub bagian Akademik FITK akan membuatkan surat permohonan ke Akademik Rektorat / Pusat terkait permintaan dibukakan kembali penginputan nilai susulan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
  7. Akademik FITK akan menunggu respon dari Akademik Pusat, jika sudah dapat jawaban dari Akademik Pusat staf Akademik FITK akan menginputkan nilai susulan tersebut di AIS.
  8. Mahasiswa/i pengusul nilai susulan dapat mengecek AIS secara berkala untuk melihat apakah nilai susulan sudah diinputkan.
  9. Proses ini tidak secepat kilat, butuh waktu yang tidak sebentar, karena melibatkan Fakultas dan Akademik Pusat, maka mohon bersabar!

Scroll to Top