Diinfokan kepada mahasiswa/i yang ingin mengurus nilai susulan maka berikut ini langkah-langkahnya:
- Unduh form nilai susulan di sini.
- Isi dan lengkapi form tersebut (Nama, NIM, Mata Kuliah, Semester, Tahun Akademik, Nama Dosen Pengampu Mata Kuliah, Nama Kaprodi dan Tanggal TTD).
- Cetak form tersebut lalu menghadap ke dosen pengampu mata kuliah untuk diberikan nilai susulan (Formatif, UTS, UAS dan Nilai Total) dan ditandatangani oleh dosen tersebut.
- Menghadap Kaprodi PBA untuk meminta tanda tangan di form tersebut.
- Serahkan form tersebut ke staf Prodi PBA untuk diproses lanjut, yaitu dibuatkan surat pengusulan nilai oleh Kaprodi PBA kepada Dekan FITK.
- Dekan FITK melalui sub bagian Akademik FITK akan membuatkan surat permohonan ke Akademik Rektorat / Pusat terkait permintaan dibukakan kembali penginputan nilai susulan atas nama mahasiswa yang bersangkutan.
- Akademik FITK akan menunggu respon dari Akademik Pusat, jika sudah dapat jawaban dari Akademik Pusat staf Akademik FITK akan menginputkan nilai susulan tersebut di AIS.
- Mahasiswa/i pengusul nilai susulan dapat mengecek AIS secara berkala untuk melihat apakah nilai susulan sudah diinputkan.
- Proses ini tidak secepat kilat, butuh waktu yang tidak sebentar, karena melibatkan Fakultas dan Akademik Pusat, maka mohon bersabar!