Β π PENDAFTARAN SIDANG SKRIPSI
Bagi mahasiswa yang telah lulus minimal total 144 SKS (termasuk SKS skripsi) dengan minimal IPK 2,75 dan telah selesai menulis skripsi serta telah mendapatkan tanda tangan persetujuan dari kedua dosen pembimbing maka mahasiswa tersebut dapat langsung mendaftar sidang skripsi dengan mengisi formulir online di s.id/pba-uinjkt (pilih menu Daftar Ujian Skripsi), dengan sebelumnya telah menyiapkan terlebih dahulu scanan dokumen sebagai berikut:
- Laporan Bukti Pembayaran UKT (dari AIS)
- Pas Foto Berwarna 3×4 (1 lembar)
- Transkrip Nilai Sementara (dari AIS)
- Surat Pernyataan dari Prodi
- Surat Pernyataan Karya Sendiri bermaterai asli
- Surat Bimbingan Skripsi
- Lembar Pengesahan Skripsi dari Pembimbing
- Sertifikat PBAK
- Sertifikat KKN
- Sertifikat TOAFL
- Berita Acara Ujian Komprehensif
- Buku Konsultasi Mahasiswa
- Buku Konsultasi Bimbingan Skripsi
Jika telah berhasil mengisi formulir online tersebut, serahkan hardcopy dokumen di atas ke kantor Prodi PBA, letakkan di atas meja samping sofa. Setelah itu kamu tinggal menunggu proses verifikasi dokumen tersebut dan menunggu dijadwalkan sidang skripsi, jika sudah dijadwalkan maka kamu akan di infokan Prodi melalui pesan whatsapp.
Jika kamu telah selesai mengikuti sidang skripsi dan dinyatakan lulus maka lakukanlah revisi/perbaikan skripsi sesuai arahan dari dosen penguji saat sidang skripsi. Kemudian proses selanjutnya adalah melengkapi biodata mahasiswa.
π PENGISIAN BIODATA MAHASISWA
Lakukan pengisian kelengkapan biodata mahasiswa di Menu β Mahasiswa β Wisuda β Daftar Sidang β Edit Biodata Final
Setelah berhasil mengisi kelengkapan biodata final dan klik cetak biodata final, proses selanjutnya adalah upload scanan foto surat persetujuan sidang dari pembimbing skripsi
π PENGUNGGAHAN LEMBAR PERSETUJUAN PEMBIMBING
Lakukan pengunggahan scan foto lembar surat persetujuan sidang dari pembimbing skripsi di Menu β Mahasiswa β Wisuda β Daftar Sidang β Upload Foto Bimbingan
Setelah berhasil proses selanjutnya adalah pengisian SKPI.
π PENGISIAN SKPI
- SKPI adalah Surat Keterangan Pendamping Ijazah, SKPI menjadi syarat untuk pendaftaran sidang skripsi, yudisium dan wisuda UIN Jakarta
- SKPI dapat diisi sejak mahasiswa berada di semester pertama
- SKPI minimal yang wajib diisi adalah TOAFL dan KKN
- SKPI diisi melalui akun AIS masing-masing mahasiswa, yaitu di Menu β Mahasiswa β SKPI β Prestasi
- SKPI harus diisi sesuai panduan, panduannya dapat lihat di sini.
- SKPI yang telah diisi akan divalidasi oleh dosen Penasihat Akademik (PA) atau pihak Prodi (Kaprodi/Sekprodi/Staf Prodi)
Validasi SKPI akan dilakukan oleh dosen PA atau pihak Prodi, jika sudah divalidasi proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran sidang melalui AIS.
π PENDAFTARAN SIDANG
Lakukan pendaftaran sidang di AIS dengan mengklik βDaftar di Menu β Mahasiswa β Wisuda β Daftar Sidang di bagian atas kiri.
Validasi pendaftaran sidang akan dilakukan oleh pihak Prodi, jika sudah divalidasi proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Yudisium.
π PENYERAHAN CD SKRIPSI
- Lakukan penyerahan CD Skripsi ke pihak Prodi PBA secara langsung dan melalui formulir online di sini
- Datangi perpustakaan Fakultas untuk upload skripsi ke Repositori
- Lakukan penyerahan CD Skripsi ke Perpustakaan Utama/Universitas secara langsung
- Download Lembar Formulir Penyerahan Skripsi di sini
π PENDAFTARAN YUDISIUM
Lakukan pendaftaran yudisium melalui AIS di Menu β Mahasiswa β Wisuda β Daftar Yudisium β βDaftar
Syarat pendaftaran yudisium :
- Pendaftaran sidang online telah divalidasi
- Memenuhi syarat eligible dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
- Validasi Perpustakaan, baik Fakultas maupun Universitas
- Validasi Keuangan
- Validasi Judul Skripsi
Validasi pendaftaran yudisium akan dilakukan oleh pihak Fakultas, jika sudah divalidasi proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Wisuda.
π PENDAFTARAN WISUDA
Lakukan pendaftaran wisuda melalui AISΒ Menu β Mahasiswa β Wisuda β Daftar Wisuda V2 β βDaftar
- Mengisi survey dosen pembimbing akademik dan layanan universitas
- Mengisi ukuran toga
- Upload foto & ijazah terakhir (SMA/MA)
- Monitoring status validasi wisuda
Validasi pendaftaran wisuda akan dilakukan oleh pihak Akademik Pusat (Universitas).