KETENTUAN PENGUNDURAN DIRI
Mahasiswa yang akan mengundurkan diri dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dapat menempuh prosedur pengajuan sebagai berikut:
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan FITK dengan persetujuan dari pihak Program Studi.
- Fakultas mengajukan permohonan tersebut kepada Rektor c/q Kepala Biro AAKK dengan melampirkan bukti bebas biaya kuliah dari Bagian Keuangan dan bebas pustaka.
- Rektor c/q Kepala Biro AAKK menerbitkan Surat Keterangan Mengundurkan Diri dengan lampiran Rekapitulasi Hasil Studi.